PERSYARATAN sistem PENERIMAAN Murid BARU

SMA NEGERI 1 SUMENEP TAHUN PELAJARAN 2025/2026

PERSYARATAN spmb SMAN 1 SUMENEP

 

1. Calon peserta didik baru SMAN 1 Sumenep berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
2. Calon peserta didik baru SMAN 1 Sumenep telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL);
 3. Calon peserta didik baru SMAN 1 Sumenep merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
4. Calon peserta didik baru SMAN 1 Sumenep wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
5. Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada Nomor 4 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
6. Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 4, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
7. Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon Murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.;
8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi: 1) bencana alam; dan/atau; 2) bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
9. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
10. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 9, dapat berupa: a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini
selain calon Murid baru); b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah); atau c) KK baru akibat hilang atau rusak
11. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 10, maka harus disertakan: 1) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau 2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
12. Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
tersebut
13. Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 4 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
 14. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 13, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: 1) meninggal dunia; 2) bercerai; atau 3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru
15. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 14 angka 1 atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 14 angka 2 dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
16. Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga;
17. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 16, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025

 

CATATAN : JUKNIS LENGKAP BISA DI UNDUH DI ALAMAT https://spmbjatim.net

JADWAL SPMB 2025 KLIK LINK BERIKUT https://smansasumenep.sch.id/courses/jadwalspmb2025/

CS 1 : 081339981519  klik  CHAT WHATSAPP CS 1

CS 2 : 087879312739  klik CHAT WHATSAPP CS 2

              Jam hari kerja : 08:00 – 15:00 WIB