PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

SMA NEGERI 1 SUMENEP TAHUN PELAJARAN 2024/2025

PERSYARATAN PPDB SMAN 1 SUMENEP

 

1. Calon peserta didik baru SMAN 1 Sumenep berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
2. Calon peserta didik baru SMAN 1 Sumenep telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL);
 3. Calon peserta didik baru SMAN 1 Sumenep merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya;
4. Calon peserta didik baru SMAN 1 Sumenep wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
5. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada huruf d adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
6. Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada huruf d, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
7. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi: 1) bencana alam; dan/atau; 2) bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
9. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
10. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf i, antara lain: 1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); 2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau 3) hilang atau rusak
11. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka harus disertakan: 1) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau 2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
12. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
13. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
14. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf m, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
15. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
16. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang;
17. Surat keterangan domisili yang dimaksud pada huruf p, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024;

 

CATATAN : JUKNIS LENGKAP BISA DI UNDUH DI ALAMAT ppdb.jatimprov.go.id

JUKNIS KLIK DISINI : JUKNIS PPDB JATIM 2024 

JADWAL PPDB 2024 KLIK DISINI : JADWAL PPDB SMANSA 2024

CS 1 : 085259322614  klik  CHAT WHATSAPP CS 1

CS 2 : 085259322607   klik CHAT WHATSAPP CS 2

              Jam hari kerja : 08:00 – 15:00 WIB